Pilkada Kabupaten Bekasi

Imbas MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Calon Bupati di Kabupaten Bekasi bisa Lebih Banyak Jumlahnya

"Hasil MK itu untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Anggota DPRD KabupatenBekasi, Nyumarno --- Politisi PDIP Nyumarno menyebutkan lima partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa koalisi pada Pilkada 2024. 

BERITA VIDEO : RESPON KPU RI TERKAIT PUTUSAN MK UBAH AMBANG BATAS

Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.

Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.

Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.

Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250 ribu : 10 persen dari suara sah Pileg.
2. DPT 250 - 500 ribu :  8,5 persen dari suara sah Pileg.
3. DPT 500 ribu - 1 juta : 7,5 persen dari suara sah Pileg.
4. DPT 1 juta lebih : 6,5 persen dari suara sah Pileg.

(Sumber : TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved