RUU Pilkada

Sikap DPR atas Putusan MK: yang Untungkan Gibran Didiamkan, yang Rugikan Kaesang Diadang Pakai RUU

RUU Pilkada dibahas sesingkat-singkatnya setelah MK mengeluarkan putusan yang memungkinkan pengusungan calon kepala daerah oleh parpol di luar DPRD

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Ilustrasi gedung DPR - Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil akan mengepung gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Dengan putusan MA, Kaesang legal untuk maju pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti dilakukan pada 2025, usai ulang tahunnya ke-30 pada 25 Desember 2024. 

Ini ironis karena secara hirarkis, putusan MK yang menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945 jelas lebih tinggi dibandingkan putusan MA yang menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA bahkan diambil hanya dalam hitungan menit, tanpa keragaman argumentasi dari partai politik yang jumlahnya beragam dan warna jaketnya bermacam-macam.

Tak ada bedanya dengan putusan MA yang diteken secara kilat oleh para hakim agung: hanya 3 hari.

Juga nyaris persis dengan skandal Putusan MK yang diputus secara instan buat menguntungkan Gibran.

Bola panas di KPU MK agaknya telah membaca kemungkinan politikus Senayan akan berakrobat dengan logika yang dapat membuat para begawan ilmu hukum terkesima.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, calon kepala daerah yang diproses tidak sesuai dengan putusan MK berpotensi didiskualifikasi ketika digugat ke MK sebagai lembaga pengadilan sengketa pilkada.

"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Saldi.

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved