Demo di DPR

Begini Reaksi Presiden Jokowi saat Ditanya Terkait Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR RI

Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Presiden Jokowi usai hadiri Kongres PAN 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara soal aksi unjuk rasa besar yang dilakukan aktivis, mahasiswa, komika, hingga artis film yang menolak pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI.

Sebagai informasi, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah lapisan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan polemik DPR RI, Baleg dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Lalu apa kata Presiden Jokowi menanggapi aksi unjuk rasa di gedung DPR?

BERITA VIDEO : DASCO TEGAS MEMBANTAH TEMUI JOKOWI DI ISTANA SAAT AKSI UNJUK RASA

Jokowi menyebut, apa yang dilakukan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa itu merupakan penyampaian aspirasi yang baik. 

"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Jokowi usia hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.

Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Baca juga: Ditangkap Polisi saat Demo di DPR RI, Machica Mochtar Jemput Anaknya, Kabarnya Alami Patah Tulang

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved