Pilkada Jakarta

Pasca Putusan MK, Zulkifli Hasan Sebut KIM Plus Tidak Goyah, Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono

Kemudian Zulhas juga mengatakan, pihaknya mempersilakan parpol lain yang ingin mendaftarkan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024 Jakarta.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan berujar PAN tetap memegang teguh keputusan bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk pencalonan Pilkada Jakarta. 

"KIM kan sudah sepakat, ya tentu masing-masing punya kemauan, kalau sepakat ya sudah," ujar pria yang akrab disapa Zulhas di rumah dinasnya di kawasan Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

"Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung ya kan, ya tinggal PDIP kan, kalau PDIP tanyakan PDIP," ucap Zulhas. 

Sebelumnya, diketahui PAN merekomendasikan Zita Anjani untuk maju di Pilkada Jakarta. 

BERITA VIDEO : BERPAKAIAN SERBA PUTIH, BEGINI PENAMPAKAN RIDWAN KAMIL - SUSWONO MAJU DI PILKADA JAKARTA

Kemudian Zulhas juga mengatakan, pihaknya mempersilakan parpol lain yang ingin mendaftarkan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Seperti diketahui, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan menggunakan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. 

Zulhas pun menegaskan jika KIM Plus tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024 Jakarta. 

Baca juga: Putusan MK Pukulan Telak untuk KIM Plus, Gagal Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, RK Bisa Keok

"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM," kata Zulhas.

Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.

Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

BERITA VIDEO : MAHFUD MD SEBUT KIM PLUS BISA BUBAR USAI PUTUSAN MK YANG BARU UNTUK PILKADA 2024

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved