Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terbukti Langgar Kode Etik, KY Usulkan Pemecatan
Tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur (31) dinyatakan melanggar kode etik oleh KY.
Editor:
Ign Prayoga
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi majelis kehormatan hakim (MKH) yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim PN Surabaya diperiksa Tim Investigasi KY yang mendalami ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Ronald Tannur.
Hal ini dilakukan setelah kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polisi Bergerak ke Surabaya Setelah Dapat Info Penting dari Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara di Pemkot Surabaya, Paskibraka Tunjukkan Mental Luar Biasa |
![]() |
---|
Francisco Rivera Cetak Gol Perdana ke Gawang Persita, Persebaya Raih Tiga Poin |
![]() |
---|
Pesepeda Tewas Ditabrak Pikap di Jembatan Suramadu, Mobil Pelaku Langsung Kabur |
![]() |
---|
Ko Hee Jin, Pelatih Red Sparks Korea Hadiri Pesta Pernikahan Megawati Hangestri di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.