Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terbukti Langgar Kode Etik, KY Usulkan Pemecatan

Tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur (31) dinyatakan melanggar kode etik oleh KY.

Editor: Ign Prayoga
Kolase foto/tvone/Wartakotalive.com
Ronald Tannur dan sang kekasih Dini Sera (alm) 

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi majelis kehormatan hakim (MKH) yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim PN Surabaya diperiksa Tim Investigasi KY yang mendalami ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Ronald Tannur.

Hal ini dilakukan setelah kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024). 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved