Kasus Penganiayaan

Tewaskan Seorang Tahanan, 6 Pelaku Penganiayaan Bisa Dipindahkan ke Nusakambangan

Untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/istimewa
Ilustrasi korban tewas. 

TRIBUNBEKASI.COM — Para pelaku penganiyaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial RA (25) bakal dipindahkan ke sel isolasi, bahkan bisa saja dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.

Para pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial RA (25) itu berjumlah enam orang tahanan. 

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok Lamarta Surbakti menegaskan hal itu merespon adanya satu orang tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh enam tahanan lainnya pada Kamis lalu, 29 Agustus 2024.

"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindak penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas. Dengan melakukan pencatatan pada registrasi F berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, pencabutan hak remisi dan Hak integrasi, serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta Surbakti dalam keterangan resminya, Minggu, 1 September 2024.

Untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Lamarta menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Seorang Tahanan Tewas Dianiaya Enam Tahanan Lainnya, Begini Kronologi dan Pemicunya

Baca juga: Gelar CSR, AQUA Elektronik Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Bagikan Produk Elektronik

Lembaga yang dipimpinnya itu bakal terbuka dan melakukan kerja sama dengan kepolisian terkait proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

"Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secata tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," jelasnya.

Lamarta juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya tahanan tersebut yang diduga akibat mengalami penganiayaan.

Lamarta pun menyesali atas terjadinya peristiwa tersebut dan secara tegas tak mentolerir kekerasan yang terjadi di lingkungan Rutan Depok.

"Pihak Rutan Depok juga menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban," pungkasnya.

Baca juga: TKI Asal Jatim Acungkan Celurit di Wilayah Yakuza, Warga Jepang Resah dan Mau Lapor Polisi

Baca juga: Ziarah ke Makam Benyamin, Rano Karno Menangis karena Teringat Pesan Babe Sabeni di Sinetron Si Doel

Kronologi Tewasnya Korban 

RA (25),  seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit diduga karena dikeroyok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas pada Kamis lalu, 28 Agustus 2024.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB telah terjadi diduga pengeroyokan, korban meninggal dunia," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved