Kasus Penganiayaan
Tewaskan Seorang Tahanan, 6 Pelaku Penganiayaan Bisa Dipindahkan ke Nusakambangan
Untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
TRIBUNBEKASI.COM — Para pelaku penganiyaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial RA (25) bakal dipindahkan ke sel isolasi, bahkan bisa saja dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.
Para pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial RA (25) itu berjumlah enam orang tahanan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok Lamarta Surbakti menegaskan hal itu merespon adanya satu orang tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh enam tahanan lainnya pada Kamis lalu, 29 Agustus 2024.
"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindak penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas. Dengan melakukan pencatatan pada registrasi F berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, pencabutan hak remisi dan Hak integrasi, serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta Surbakti dalam keterangan resminya, Minggu, 1 September 2024.
Untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Lamarta menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Seorang Tahanan Tewas Dianiaya Enam Tahanan Lainnya, Begini Kronologi dan Pemicunya
Baca juga: Gelar CSR, AQUA Elektronik Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Bagikan Produk Elektronik
Lembaga yang dipimpinnya itu bakal terbuka dan melakukan kerja sama dengan kepolisian terkait proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
"Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secata tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," jelasnya.
Lamarta juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya tahanan tersebut yang diduga akibat mengalami penganiayaan.
Lamarta pun menyesali atas terjadinya peristiwa tersebut dan secara tegas tak mentolerir kekerasan yang terjadi di lingkungan Rutan Depok.
"Pihak Rutan Depok juga menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban," pungkasnya.
Baca juga: TKI Asal Jatim Acungkan Celurit di Wilayah Yakuza, Warga Jepang Resah dan Mau Lapor Polisi
Baca juga: Ziarah ke Makam Benyamin, Rano Karno Menangis karena Teringat Pesan Babe Sabeni di Sinetron Si Doel
Kronologi Tewasnya Korban
RA (25), seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit diduga karena dikeroyok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas pada Kamis lalu, 28 Agustus 2024.
"Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB telah terjadi diduga pengeroyokan, korban meninggal dunia," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.
"Lalu kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong, Depok. Kemudian keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit," ucapnya.
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ruangan untuk Penumpang Dipenuhi Asap
Baca juga: Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sportivitas Bawaslu Kota Bekasi di Lokasi CFD
Saat itu, pihak keluarga diberikan penjelasan jika korban mengalami sakit perut dan tingkat kesadaran menurut.
"Akan tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)" tuturnya.
Lalu, korban akhirnya di bawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Rutan Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, ternyata nyawa korban sudah tak tertolong. Kemudian, pihak keluarga langsung membawa korban untuk disemayamkan di rumah duka, akan tetapi ditemukan luka-luka di tubuh korban.
"Korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri," kata dia.
Baca juga: Sekwan Pastikan Kesiapan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih
Baca juga: Meriahkan Senam Sportivitas Bawaslu Kota Bekasi, Warga Antusias Datangi GOR Patriot Candrabhaga
Gunakan Kabel
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan meregang nyawa usai menjadi korban penganiayaan oleh rekan-rekannya sesama penghuni tahanan.
Kasus penganiyaan yang berujungnya tewasnya seorang tahanan tersebut terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok Lamarta Surbakti pun membeberkan pemicu yang menyebabkan tahanan berinisial RA (25) itu tewas dianiaya rekan-rekannya.
Menurut Lamarta Surbakti, korban berinisial RA itu dianiaya oleh enam narapidana (napi) dengan menggunakan tangan kosong.
Bukan hanya itu, diduga korban juga dianiaya menggunakan seutas kabel listrik yang ditemukan di lokasi.
“Mungkin ada beberapa hal lainnya, seperti kabel informasinya kemarin,” kata Lamarta Surbakti di Mapolres Metro Depok, Sabtu sore, 31 Agustus 2024.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini, Setengah Gram Masih Tetap Dibanderol Rp 750.500
Baca juga: Tak Sengaja Ketemu di Area CFD, Pramono-Rano Bincang Akrab dengan Anies Baswedan
Lamaran Surbakti menduga, para pelaku penganiayaan tersebut mengambil kabel saat dilakukan perbaikan instalasi listrik di dalam rutan.
Meski demikian, pihak rutan masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui secara pasti luka yang menyebabkan korban tewas.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, RA tewas sehari setelah dijebloskan ke rumah tahanan karena dianiaya enam napi lainnya.
“Hari Kamis (29/8/2024) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB, telah terjadi pengeroyokan terhadap satu orang korban,” kata Kombes Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana menjelaskan, korban merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang ditahap-duakan Polda Metro Jaya atas kasus alkohol.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 2 September 2024 Besok, di McD 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Ciptakan Pilkada Aman dan Sportif, Ratusan Warga Ikuti Deklarasi Pengawasan Partisipatif Pilkada
Usai masuk ke Rutan Depok, awalnya korban lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya yang besangkutan dalam kondisi prima.
Setelah masuk rutan, korban langsung mengikuti pemotongan rambut bersama tahanan lainnya.
Saat sesi pemotongan rambut itulah, korban terlibat selisih dengan rekan-rekannya sesama tahanan hingga berujung pengeroyokan.
“Rupanya disitu ada selisih paham, sehingga menyebabkan korban ini dikeroyok oleh tahanan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Kombes Arya Perdana, pemicu pengeroyokan terhadap korban karena ucapan yang dilontarkan membuat tahanan lainnya tersinggung dan tidak berkenan.
Baca juga: Terbiasa Makan Satu Kali Sehari, Dharma Pongrekun Tak Punya Persiapan Khusus Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: Ikut Senam Sportivitas Bawaslu Kota Bekasi di CFD, Pj Wali Kota Minta Pelaksanaan Pilkada Fairplay
“Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung, sehingga ada pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sadis! Pria Bertato di Bekasi Bacok Kurir, Tagihan Rp 30 Ribu Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Hendak Liput MBG, Dua Wartawan Dianiaya oleh Pekerja SPPG Pasar Rebo |
![]() |
---|
Oknum TNI Praka NC Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Ricuh DPRD Bekasi, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Ada Tiga Saksi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.