Berita Nasional
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji 20 Persen
Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron karena terbukti melanggar etik.
Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, saat itu KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.
Putusan ini dibacakan Dewas KPK dalam Sidang Etik yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 6 September 2024.
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Lantik Asep Aang Jadi Sekda Karawang
Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Rp 1.414.000 Per Gram, Cek Detailnya
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Tidak kooperatif
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lolos Tes Kesehatan
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bekasi Minta Duit ke PKL, Kasatpol PP: Tidak Setiap Hari, Rp 5 Ribu Doang
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika membeberkan hal memberatkan dalam putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina Ho dalam persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Selain itu, Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Kemudian poin terakhir hal memberatkan adalah Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Siang Ini
Baca juga: Wilayah Puncak Mulai Sering Dilanda Hujan Deras, Pengendara Motor Nyaris Tertimpa Pohon Tumbang
Terbuka untuk Umum
Sebelumnya diberitakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari Jumat ini, 6 September 2024.
Sidang pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut rencananya digelar di Gedung ACLC KPK sekira pukul 14.00 WIB.
"Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Kasus dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron yang diusut Dewas KPK tersebut terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Nurul Ghufron sendiri memastikan bakalan hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
"Insya Allah hadir," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis, 5 September 2024.
Baca juga: Polres Bekasi Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi ke Gas Kaleng Portabel, Untung Rp 500 Juta
Baca juga: Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN Tersebar, Jamil dan Aboy Berbagi Jabatan 2,5 Tahun
Sedianya Dewas KPK memutus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).
Dewas menunda pembacaan putusan itu karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Namun, dalam perkembangannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 6 September, di Pospol Mega Regency Serang Baru
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Putusan itu dibacakan pada Selasa (3/9/2024). Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 6 September 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Telukjambe Barat
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 6 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Tunda Putusan
Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas KPK menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.
"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN.
Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar
Dia menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, Dewas KPK menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.
"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK.
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu lalu, 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.
Adapun Nurul Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Residivis di Bekasi, Ada yang Baru Satu Minggu Keluar Penjara
Baca juga: Said Bajuri Pilih Berhenti jadi Staf Ahli Tommy Kurniawan, Begini Alasannya
Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Anggota Dewas KPK
Albertina Ho
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.