Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Aturan dalam Menangani Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung dinilai melanggar sejumlah aturan dalam menangani kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka. Kasus ini telah berguliri di pengadilan.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Pengacara Andy Nababan memaparkan aturan yang diduga dilanggar penyidik kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar sejumlah aturan dalam menangani kasus tata niaga timah di Bangka.

Penilaian ini mencuat pada sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/ 2024). 

Sidang tersebut menghadirkan pimpinan CV Venus Inti Perkasa (VIP), yakni Thamron alias Aon.

Dugaan penyidik Kejagung melanggar aturan ini diungkap, Andy Inovi Nababan SH, penasihat hukum CV  Venus Inti Perkasa, di dalam sidang yang agendanya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan).

Andy Nababan menyatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) karena penuntut umum salah menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi yang tidak relevan dengan perkara aquo.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo, karena status PT Timah Tbk hanyalah anak perusahaan BUMN yang tidak ada kaitannya dengan keuangan/kekayaan negara," kata Andi Nababan.

Andi pun menjelaskan dasar hukum anak usaha BUMN tidak ada kaitannya dengan keuangan negara.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

"Melihat jangka waktu kejadian perkara, PT Timah Tbk saat itu masih menjadi anak perusahaan PT Inalum,” ujar Andy Nababan.
 
Andy menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/ XVII/2019 menyatakan, permodalan anak perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN. Hal ini menyebabkan anak perusahaan BUMN tak memiliki keterkaitan dengan negara. 

"Selain itu ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan tersebut perlu dikaitkan dengan Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN,” ujarnya.

Alumni Universitas Padjajaran ini menambahkan, beberapa putusan Pengadilan Tipikor yang relevan dengan kasus ini, menyebutkan anak perusahaan BUMN tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan dengan negara.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka perkara a quo seharusnya diselesaikan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau tindak pidana lingkungan hidup dan kerugian lingkungan hidup bukan merupakan kerugian keuangan negara," kata Andy.

"Dan penghitungan kerugian lingkungan hidup  yang dilakukan penyidik Kejaksaaan Agung dalam perkara a quo bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Maka, kata Andy, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada sudah cacat hukum, sehingga surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam hal ini penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan dan melakukan penghitungan atas kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan (P3H) Jo UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved