Kasus Korupsi

Tilep Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Gembong Tangerang Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

mantan kades ini telah menggunakan keuangan dana desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polresta Tangerang berhasil meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang atas dugaan kasus korupsi dana desa. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Polresta Tangerang berhasil meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang atas dugaan kasus korupsi  dana desa.

Mantan Kades Gembong periode 2013-2019 berinisial AH (50) itu dibekuk setelah melakukan dugaan kasus korupsi dengan menggunakan keuangan dana desa sebesar Rp 1,3 Miliar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, mantan kades berinisial AH ini ditangkap atas dasar laporan Polisi pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu menilep dana desa.

Saat itu AH menjabat sebagai Kades Gembong Periode 2013-2019 karena jabatannya mantan kades ini telah menggunakan keuangan dana desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.

BERITA VIDEO : WALI KOTA BANDUNG NEKAT KORUPSI DEMI BELI SEPATU LOUIS VUITTON

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gembong tahun anggaran 2018," ujar Baktiar kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

"Uang sebesar Rp 1.381.321.563 itu digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, sampai membayar hutang," sambungnya.

Adapun modus yang dilakukan untuk menggelapkan uang negara itu dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dengan menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, hingga tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan Damkar Kota Depok Dilaporkan ke Kejari, 80 Honorer Siap Jadi Saksi 

"Karena sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 1.381.321.563 dari Penarikan Rp 2.447.822.694," paparnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, upaya pengejaran terhadap AH dilakukan oleh jajaran Unit Kriminal Khusus yang dipimpin oleh Iptu Prasetya Bima Praelja.

Hingga akhirnya AH berhasil diciduk pada Senin (16/9/2024) lalu sekira pukul 09.20 WIB oleh tim khusus yang telah diterjunkan.

"Yang bersangkutan kami amankan ketika berada di sebuah minimarket di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Akibat perlakuannya ini, AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," jelas Arief.

(Sumber : TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved