Pungli Rutan KPK

Terpidana Kasus Korupsi di Pemkot Bekasi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Diminta Bayar Rp 20 Juta

Saksi sidang kasus pungli rutan KPK menceritakan pengalamannya ketika dijebloskan ke ruang isolasi hingga harus bayar 20 juta

Editor: Ign Prayoga
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024) - Fahmi Ramadhan 

"Sangat menyakitkan, ruanganya pengap, panas," kata Wahyudin.

"Makan?" tanya Jaksa.

"Makan dikirim," jawab Wahyudin.

"Salat dan toilet?" tanya Jaksa lagi.

"Di dalam," tutur Wahyudin.

Kemudian Jaksa pun mendalami permintaan apa yang sebenarnya diminta oleh petugas rutan kala itu.

Lalu Wahyudin pun menuturkan bahwasanya petugas rutan meminta bayaran jika dirinya ingin segera bebas dari ruang isolasi tersebut.

"Apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," jelas Wahyudin.

"Pada akhirnya saudara membayar tidak?" tanya Jaksa.

"Membayar, 20 juta," kata Wahyudin.

Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah adalah:

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved