Berita Bekasi

Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize (tengah) saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI —  Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku yang diduga merudapaksa seorang nenek di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial H itu tidak melakukan perlawanan saat dicocok polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Terkait pelaku sudah ditangkap,” tandas Kompol Audy Joize Oroh, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kompol Audy Joize Oroh menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan terlarang itu, pelaku rupanya mengenali korban yang berinisial TS (57).

“Pelaku juga sudah kami tahan,” tandas Kompol Audy Joize Oroh.

BERITA VIDEO : DIPERKOSA BERTAHUN-TAHUN OLEH AYAH TIRI HINGGA HAMIL DAN ALAMI DEPRESI

Masuk lewat jendela

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan paruh baya di Bekasi yang berinisial TS (57) mengaku diperkosa oleh seorang pria berinisial H di dalam rumah korban.

Kasus pemerkosaan perempuan paruh baya itu terjadi di Jalan Patuha Selatan, Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan bahwa kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela.

Baca juga: Asyik Ngobrol dengan Rekan, Pengemudi Lansia Salah Injak Pedal Gas Hingga Mobilnya Hantam Minimarket

Baca juga: Dinilai Programnya Pro Rakyat, Relawan SARASA Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbub Karawang

"Kasus pemerkosaan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 15.26 WIB," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Kronologi kasus pemerkosaan itu berawal ketika pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu. 

Kemudian saat korban keluar dari kamar untuk menyalakan lampu, tiba-tiba pelaku datang langsung membekap mulut korban menggunakan kain.

"Tubuh korban didorong masuk ke dalam kamar,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pelaku mengancam korban yang tinggal sendirian di rumah itu menggunakan pisau dapur.

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Hadirkan Sejumlah ASN untuk Deklarasi Netralitas Pilkada 2024

“Baju daster korban ditarik hingga robek kemudian membuka paksa celana dalam korban lalu menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya. 

Kejadian tersebut saat ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindak lanjuti. 

Nyaris diperkosa

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan berinisial LF nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang lelaki yang tak dikenal di kamar indekosnya.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Beruntung, LF berhasil lolos dari aksi pemerkosaan oleh lelaki tak dikenal tersebut setelah terus menerus melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kasus pemerkosaan tersebut.

"Pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024 pukul 06.00 WIB, telah terjadi Curas (pencurian dengan kekerasan) di sebuah kosan daerah Neglasari, Kota Tangerang," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Baca juga: Pencurian Modus Ban Kempis, Pelaku Gasak Barang Pengendara Mobil yang Hendak Berangkat ke Kantor

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 9 September 2024 Ini

Peristiwa tersebut bermula saat seorang lelaki tak dikenal mengetuk pintu kamar korban dan memaksa masuk ke kamar indekos korban.

Korban pun spontan menyuruh pelaku untuk keluar dari dalam kamar indekosnya.

"Namun, pelaku tidak mau, malah memaksa masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tak sudi melayani perbuatan bejat pelaku, korban pun berupaya terus menerus untuk melakukan perlawanan.

"Hingga pelaku mencoba memasukkan alat kemaluan pelaku ke dalam alat kemaluan korban," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 9 September 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 September 2024 Ini, di McD Harapan Indah, Cek Syaratnya

"Namun, korban terus melakukan perlawanan sehingga upaya pemerkosaan tersebut gagal," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tak dapat melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akhirnya membawa kabur dua handphone milik korban saat meninggalkan kamar.

"Pelaku keluar membawa 1 unit handphone merek Vivo Y19 dan 1 unit handphone iPhone atau setara dengan Rp7,7 juta," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Dan korban menderita luka lebam di tangan sebelah kanan dan dagu akibat gigitan pelaku," lanjut dia.

Kasus percobaan pemerkosaan dan perampokan itu kini masih ditangani oleh Polsek Neglasari. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Actmetal Indonesia di KIIC Butuh Staf Marketing

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Quality Management System Staff

Ditawari Uang

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan mantan staf Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menolak damai.

Diketahui, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan bernama Holid tega melakukan pemerkosaan seorang bocah berinsial MA hingga hamil dan melahirkan.

Ibu korban rudapaksa berinisial IS, mengaku sempat ditawari ratusan juta oleh pihak pelaku agar kasus pemerkosaan tersebut berakhir damai.

“Pernah mau tanggung, tapi suami saya enggak mau. Sudah terjadi mau tanggungjawab,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

BERITA VIDEO : KELUARGA VINA CERITAKAN DETIK-DETIK INSIDEN KERASUKAN TANDA DARI ARWAH KORBAN

Atas hal tersebut, IS berharap Holid bisa segera ditangkap pihak kepolisian, agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Iya pelaku harus ditangkap,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan bernama Holid, tega memperkosa seorang anak di bawah umur berinsial MA, hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk, Tewaskan 5 Orang, Termasuk Janda dan 2 Anaknya

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Sekaligus Pacar di Depok Juga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Korbannya Tiga Orang

Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.

Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Pilkada Karawang Panas, Bawaslu Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 Oktober 2024

“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta
memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.

Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra; Tribunnews.com/Reynas Abdila; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved