Kasus Suap dan Gratifikasi

Temukan Uang Suap Rp 920 Miliar dari Rumah Pejabat MA, Zarof Ricar, Kejagung: Ini Diluar Bayangan

Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar itu, penyidik Kejagung menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang diduga uang suap.

Editor: Dedy
Istimewa/Kejagung
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus bebasnya Ronald Tannur. Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti. 

Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. 

Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN ANAK ANGGOTA DPR RI RONALD TANNUR

Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejagung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

(Sumber : Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved