Kasus Suap dan Gratifikasi
Temukan Uang Suap Rp 920 Miliar dari Rumah Pejabat MA, Zarof Ricar, Kejagung: Ini Diluar Bayangan
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar itu, penyidik Kejagung menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang diduga uang suap.
TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyangka akan menyita uang dugaan suap bebasnya Ronald Tannur senilai Rp 920 miliar dari kediaman mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR (Zarof Ricar). Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengenai penangkapan Zarof Ricar yang diduga menerima uang suap bebasnya Ronald Tannur, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar itu, penyidik Kejagung menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang diduga uang suap bebasnya Ronald Tannur.
Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.
BERITA VDIEO : TIGA HAKIM YANG PERNAH VONIS BEBAS RONALD TANNUR KENA OTT KEJAGUNG
Seperti diketahui, Kejagung menyita uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dari rumah Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebasnya Ronald Tannur.
Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof tersebut.
Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Mengaku Ditawari Hampir Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur
Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."
"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).
Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN ANAK ANGGOTA DPR RI RONALD TANNUR
Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejagung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara
Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.
Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
(Sumber : Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur,
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Verifikasi Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Buka Peluang Klarifikasi 95 Senator |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.