Saksi Kasus Guru Supriyani Beri Keterangan Berbeda-beda, Pengacara Lihat Kejanggalan Bentuk Luka
Dari 8 saksi yang dihadirkan pada sidang guru Supriyani, 3 di antaranya masih anak-anak sehingga sidang dilaksanakan secara tertutup
TRIBUNBEKASI.COM, KONAWE - Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang murid SD berinisial D kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024).
Sidang ini menempatkan Supriyani, guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebagai terdakwa.
Supriyani didakwa menganiaya murid berinisial D yang merupakan anak seorang polisi.
Sidang pada Selasa siang merupakan sidang ketiga.
Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dari delapan saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur sehingga sidang di PN Andoolo dilaksanakan secara tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. Sehingga pernyataan saksi anak seharusnya hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.
Dalam BAP, penganiayaan terjadi pukul 10.00 Wita.
Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
"Tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri," kata Andri Darmawan.
"Di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya," imbuh dia.
"Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” kata Andri usai persidangan.
Andri menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.
Ada pula yang mengatakan anak dari oknum polisi tersebut dipukul dengan gagang sapu bagian tengah, sedang yang lainnya mengatakan dengan ujung sapu.
"Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan. Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua," katanya.
Dari tiga saksi tersebut, tak ada yang menjelaskan alasan Supriyani memukul muridnya yang anak polisi tersebut.
"Kami menduga BAP ini copy paste aja. Dari ketiga saksi kami tanya, tiba-tiba Supryani masuk pukul D. Harusnya ada alasannya toh. Terus tadi waktu dipukul D tidak ada yang mendengar menjerit. Padahal kalau kita lihat dampak lukanya, pasti ada jeritan, paling tidak berteriak. Termasuk yang terakhir, dia tidak dengar saksi itu bunyi," kata dia.
Supriyani tetap teguh membantah tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Menurutnya, tidak ada yang benar dari pernyataan saksi. Bahkan kejadian sebenarnya memang tidak adanya penganiayaan saat April 2024 itu.
"Semua keterangan dari saksi anak, semuanya tidak benar. Memang tidak ada kejadian itu," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, Aipda HW saat ditemui Tribunnewssultra.com, enggan berkomentar usai persidangan “Serahkan ke PH (penasihat hukum)," kata HW.
| KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
|
|---|
| Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sempat Terima Gaji dari Polri |
|
|---|
| 3 Polisi Dianiaya 2 Oknum Anggota TNI di Sultra, Terjadi Setelah Polisi Menegur Sejumlah Pemuda |
|
|---|
| Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi |
|
|---|
| Supriyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Menganiaya Anak Pejabat Polisi di Konawe Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bukti-Luka-Korban-Terlihat-Sejajar-Kuasa-Hukum-Ragukan-Akibat-Dipukul-Guru-Supriyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.