DPRD Kabupaten Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Jadi Tersangka Kasus Suap, Ade Sukron Mengaku Prihatin

Soleman sendiri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah satu hari dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

Soleman sendiri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah satu hari dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas penangkapan Soleman tersebut.

"Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

BERITA VIDEO : KETUA DPC PDIP KABUPATEN BEKASI DIPANGGIL KEJARI

Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi

"Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

BERITA VIDEO : BAGIAN WILAYAH UTARA KABUPATEN BEKASI PERLU RSUD 

"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved