DPRD Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Jadi Tersangka Kasus Suap, Ade Sukron Mengaku Prihatin
Soleman sendiri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah satu hari dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait: #DPRD Kabupaten Bekasi
| Vonis Sudah Turun tapi Kursi di DPRD Belum Diganti, Ini Sikap Ketua DPC PDIP Bekasi Soal Soleman |
|
|---|
| Temui Mahasiswa di Luar Gedung, Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Besaran Tunjangan |
|
|---|
| Wakil Ketua III DPRD Budi MM Minta Pemkab Bekasi Jangan Asal Beri Izin ke Pengembang Perumahan |
|
|---|
| Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Selektif Beri Izin Pembangunan Perumahan |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kejari-Kab-Bekasi-tangkap-Soleman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.