DPRD Kabupaten Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Jadi Tersangka Kasus Suap, Ade Sukron Mengaku Prihatin

Soleman sendiri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah satu hari dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. 

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001.

"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved