Judi Online
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Komdigi terkait Perlindungan Judi Online, Bawa Tersangka
Penggeledahan di Kementerian Komdigi tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Kombes Wira Satya Triputra kemudian mendapati jawaban dari 5.000 situs judi online ada sekitar 1.000 situs judi online yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.
“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata salah satu tersangka tersebut.
Baca juga: Dahsyatnya Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi, Hingga Tewaskan 7 Orang
Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Video Ajakan Coblos Salah Satu Paslon Hoaks
“Dibina? Maksudnya?” tanya Kombes Wira Satya Triputra lagi.
“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum tersebut.
Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.
Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.
Baca juga: Jadi Kantor Satelit Judi Online, Ruko di Rose Garden Grand Galaxy Kota Bekasi Digeledah Polisi
Baca juga: Ikut Lomba Berkuda dengan Modal Nekat, Raya Kohandi Anggap Zaskia Sungkar Lawan Berat
Pengakuan oknum Kementerian Komdigi itu bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).
Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa ruko untuk kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus dan Tahan 11 Orang Tersangka Judi Online, Termasuk Pejabat Komdigi
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 1 November 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus judi online ini, selain mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.
"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kementerian Komunikasi dan Digital
situs judi online
Penggeledahan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.