Judi Online

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Komdigi terkait Perlindungan Judi Online, Bawa Tersangka

Penggeledahan di Kementerian Komdigi tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat membawa salah satu tersangka ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus judi online (judol). 

Kombes Wira Satya Triputra kemudian mendapati jawaban dari 5.000 situs judi online ada sekitar 1.000 situs judi online  yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata salah satu tersangka tersebut.

Baca juga: Dahsyatnya Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi, Hingga Tewaskan 7 Orang

Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Video Ajakan Coblos Salah Satu Paslon Hoaks

“Dibina? Maksudnya?” tanya Kombes Wira Satya Triputra lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum tersebut.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Baca juga: Jadi Kantor Satelit Judi Online, Ruko di Rose Garden Grand Galaxy Kota Bekasi Digeledah Polisi

Baca juga: Ikut Lomba Berkuda dengan Modal Nekat, Raya Kohandi Anggap Zaskia Sungkar Lawan Berat

Pengakuan oknum Kementerian Komdigi itu bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa ruko untuk kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus dan Tahan 11 Orang Tersangka Judi Online, Termasuk Pejabat Komdigi

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 1 November 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus judi online ini, selain mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved