Kasus Narkoba
Dua Bulan, Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba, Ratusan Anggota Jaringan Fredy Pratama dan Helen Ditangkap
Dari puluhan kasus narkoba yang diungkap, di antaranya tiga bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Sebanyak 80 kasus peredaran gelap narkoba berhasil dibongkar Bareskrim Polri yang melaksanakan joint operations bekerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya seperti BNN RI, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai dan PPATK.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, pelaksanaan pengungkapan kasus narkoba sepanjang September-Oktober 2024 tersebut adalah tindak lanjut arahan dari Presiden dan Kapolri.
“Dari 80 perkara kasus narkoba yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka," katanya, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Dari puluhan kasus narkoba yang diungkap itu, ucap Wahyu, di antaranya tiga bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
BERITA VIDEO : TERSANDUNG NARKOBA, POLISI RESMI TETAPKAN VIRGOUN DAN TEMAN WANITANYA SEBAGAI TERSANGKA
Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happu five 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir.
Kemudian kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kami bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan," tutur dia.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras, Usianya Rata-rata 24 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka kasus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 3 junct Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Uu Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b Uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami miskinkan para bandar-bandar ini supaya tidak beroperasi lagi, karena kalaupun mereka ada dalam penjara," katanya.
"Tetapi masih memiliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian peredaran gelap narkoba ini,” sambung Wahyu.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Fakta Temuan BNN Sebut Sindikat Narkoba Sasar Emak-emak Direkrut Jadi Kurir Antar Pulau dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.