Kasus Narkoba

Dua Bulan, Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba, Ratusan Anggota Jaringan Fredy Pratama dan Helen Ditangkap

Dari puluhan kasus narkoba yang diungkap, di antaranya tiga bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok Divisi Humas Polri
Sebanyak 80 kasus peredaran gelap narkoba berhasil dibongkar Bareskrim Polri yang melaksanakan joint operations bekerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya seperti BNN RI, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai dan PPATK. (Dok: Divisi Humas Polri) 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Sebanyak 80 kasus peredaran gelap narkoba berhasil dibongkar Bareskrim Polri yang melaksanakan joint operations bekerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya seperti BNN RI, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai dan PPATK.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, pelaksanaan pengungkapan kasus narkoba sepanjang September-Oktober 2024 tersebut adalah tindak lanjut arahan dari Presiden dan Kapolri.

“Dari 80 perkara kasus narkoba yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka," katanya, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Dari puluhan kasus narkoba yang diungkap itu, ucap Wahyu, di antaranya tiga bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

BERITA VIDEO : TERSANDUNG NARKOBA, POLISI RESMI TETAPKAN VIRGOUN DAN TEMAN WANITANYA SEBAGAI TERSANGKA

Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happu five 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir.

Kemudian kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kami bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan," tutur dia.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras, Usianya Rata-rata 24 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka kasus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 3 junct Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Uu Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b Uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami miskinkan para bandar-bandar ini supaya tidak beroperasi lagi, karena kalaupun mereka ada dalam penjara," katanya.

"Tetapi masih memiliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian peredaran gelap narkoba ini,” sambung Wahyu.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved