Judi Online
Mabes Polrei Kembali Sita Aset Rp 13,8 M dari Mafia Judi Online yang Dikendalikan Jaringan China
Mabes Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar milik jaringan judi online situs yang dikendalikan oleh jaringan China.
Selain itu juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi.
Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online. (tribun network/abd/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita Aset Rp 13,8 M Milik Jaringan Judi Online Situs Slot8278, Dikendalikan Jaringan China, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/10/polisi-sita-aset-rp-138-m-milik-jaringan-judi-online-situs-slot8278-dikendalikan-jaringan-china?page=all.
Editor: Dewi Agustina
| Komdigi Klaim Telah Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Masyarakat Diajak Aktif Melapor |
|
|---|
| Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
|
|---|
| Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
|
|---|
| Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
|
|---|
| Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penggerebekan-rumah-judi-online-di-Cengkareng2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.