Kasus Suap

Tolak Penangguhan, Kejari Tambah Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap

Dia menerangkan, pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi atau suap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel mengatakan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Soleman dalam kasus gratifikasi atau suap yang diajukan kuasa hukumnya.

"Mereka (kuasa hukum Soleman) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak," katanya di Cikarang mengenai perkembangan kasus suap, pada Rabu (13/11/2024).

Dia menerangkan, pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.

BERITA VIDEO : KEJARI BEKASI PERIKSA WAKIL KETUA DPRD TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP

"Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," katanya.

Dia memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," katanya.

Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat oknum salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta 2024-2029 itu.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur, yang Rela Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar Demi Anak

"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024).

Soleman ditetapkan tersangka setelah sehari dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved