Janda 2 Anak Siram Air Keras ke Pria yang Kerap Mengintipnya, Kini Malah Dituntut 14 Bulan Penjara
PN Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi yang menyiramkan air keras ke seorang pria yang kerap mengganggu Novi
Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp60 juta.
"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribunsumsel.com, Jumat (15/11/2024).
Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.
Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
"Mereka awalnya minta Rp 60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.
Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.
"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ajukan Permohonan Perlindungan, Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Jalani Proses Asesment |
![]() |
---|
Miris! Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Sampai Jual Motor untuk Biaya Perawatan |
![]() |
---|
Wanita Muda di Bekasi jadi Sasaran Penyiraman Air Keras, Pelaku Dikenali Korbannya |
![]() |
---|
Seorang Pria Warga Bekasi Disiram Air Keras, Pelaku Pakai Jaket Ojol, Korban Luka Bakar 60 Persen |
![]() |
---|
Warga Kota Bekasi Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Dapat Berbagai Teror Sejak 4 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.