Buron KPK

Maruarar Sirait Gelar Sayembara Cari Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar, Begini Respon KPK

Harun Masiku jadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang sejak tahun 2020 hingga kini masih menjadi buronan KPK. 

"Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap," tutur mantan politikus PDI Perjuangan itu.

"Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok," kata Ara.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

Kasus suap ini ditengarai agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis, 28 November 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 28 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri, salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved