Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya Tidak Boleh Tebang Plih Kasus Firli Bahuri, Dua Kali Mangkir, Layak Dijemput Paksa!
Rudianto Lallo mendesak kawanan polisi Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah dua kali mangkir panggilan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya.
Mangkirnya Firli Bahuri atas panggilan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya bikin geram Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR Rudianto Lallo.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB (Firil Bahuri). Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegas Rudianto dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024) seperti dilansir Tribunnews.com.
“Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB (Firli Bahuri). Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," ucapnya lagi.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
Untuk itu, Rudianto Lallo mendesak kawanan polisi Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.
Pasalnya kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini sudah bergulir lebih dari satu tahun atau sejak November 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), namun tak kunjung mendapat kepastian hukum.
Malah, terbaru, kubu Firli Bahuri meminta Polri untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Seperti diketahui Firli telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Tak Hadir pada Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pasalnya kata pria yang akrab disapa Rudi ini, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.
Ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
Alasan mengada-ada
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR Rudianto Lallo, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.
"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB. Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri.
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.