Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya Tidak Boleh Tebang Plih Kasus Firli Bahuri, Dua Kali Mangkir, Layak Dijemput Paksa!

Rudianto Lallo mendesak kawanan polisi Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.

Editor: Dedy
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri --- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah dua kali mangkir panggilan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. (foto dokumen) 

Kasus Firli Bahuri tidak layak di-SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup. 

Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara Firli Bahuri yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, cukup tebal, dengan tinggi hampir 1 meter.
Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara Firli Bahuri yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, cukup tebal, dengan tinggi hampir 1 meter. (Wartakotalive.com)

Selain itu, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap dia.

Sehingga, Kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Rudi.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Diminta Lakukan Penjemputan Paksa,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved