Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Tak Hadir pada Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sesumbar akan jemput paksa Firli Bahuri jika Firli mangkir pemeriksaan Kamis (28/11/2024).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (28/11/2024).

Firli akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis tersebut.

“Nanti kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, dikutip Senin (25/11/2024).

Firli pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 26 Februari 2024. Namun, saat itu dia mangkir hingga sekarang berkas kasusnya tidak kunjung rampung. 

Padahal, polisi mengklaim butuh keterangannya lagi untuk memperbaiki berkas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik menjadwalkan atau mengagendakan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB.

Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.

Sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu.

Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.

Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.

"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved