Pemuda di Bekasi yang Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Dicokok Polisi

Polisi menangkap pemuda berinisial AP (19) itu di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemuda bawa kabur anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial AP (19) yang diduga membawa kabur pacarnya berinisial AO (15).

Polisi menangkap pemuda itu di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orangtua yang dilakukan AP bermula dari laporan orang tua AO.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah AO meninggalkan rumah dan empat hari tidak ada kabar.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP," katanya pada Selasa, 3 Desember 2024.

Saat penangkapan, kata Sang Ngurah, pelaku kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tindak Lanjuti Menteri LH agar TPA Burangkeng Ditutup, Pemkab Bekasi Siapkan Skema Penataan Ulang

Baca juga: Bantah Pernikahannya dengan Zumi Zola karena Urusan Politik, Putri Zulhas: Pokoknya Doain Aja

Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban secara insentif.

"Hasil penyelidikan AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin," jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga pelapor memang melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah.

Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” kata dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Desember 2024 ini di GranBox Grand Residence City Setu

Sang Ngurah menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang.

"Ini menjadi pelajaran kita bersama agar menjaga anak-anaknya. Termasuk pengawasan dalam interaksi sosial," katanya. 

Dilarang pacaran

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan belum cukup umur berinisial AO dibawa lari oleh laki-laki yang diduga berinisial A di wilayah Bekasi.

Hingga kini, AO yang masih berusia 15 tahun, belum diketahui dimana keberadaannya.

Orangtua korban sudah mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa dibawa kaburnya remaja berinisial AO itu tepatnya terjadi di Jalan Kampung Cibeureum, RT 004, RW 002, Titik Koordinat, Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu lalu, 24 November 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan kasus ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis awal kejadian hingga korban dibawa lari.

Baca juga: Diduga Alami Serangan Jantung, Petugas KPPS di Karawang Meninggal saat Bertugas

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 29 November 2024 Cek Lokasinya

“Awalnya korban dengan pelaku cekcok disebabkan saksi N selaku ibu orang tua korban melarang korban untuk berpacaran dikarenakan korban masih sekolah,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kepada polisi, saksi N menyatakan bahwa korban tinggal bersama dengan bapaknya.

Kemudian korban izin pergi ke rumah bapaknya dan korban dijemput oleh pelaku.

“Malam harinya saksi Ibu korban mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah Bapaknya, tapi berada di rumah pelaku,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sampai saat ini korban tidak kunjung pulang dan nomor kontak saksi N pun diblokir oleh korban.

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.

“Pelaku masih dalam lidik,” imbuhnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved