Kasus Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Semak-Semak di Tangerang, Diringkus Polisi 

Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

Editor: Ichwan Chasani
(Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Ilustrasi - Mayat perempuan. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di kepala akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved