Berita Nasional

Datangi Bareskrim Polri, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Eggi Sudjana menegaskan Jokowi yang pernah menjabat Wali Kota Solo, hingga Presiden RI harus membuktikan persyaratan kepemilikan ijazah tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana memberikan keterangan usai melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait tudingan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024. 

Eggi Sudjana yang datang ke Bareskrim Polri didampingi sejumlah rekannya itu menyatakan laporannya tersebut memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ungkap Eggi Sudjana.

Menurut Eggi Sudjana, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak untuk ikut serta mencalonkan diri dalam Pilpres, atau pilkada lainnya. .

Baca juga: Hari Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Digelar di Epicentrum, Superball Run 9th Diikuti 42 Pelari World Marathon Majors, Ada Sandiaga Uno

Eggi Sudjana menegaskan bahwa mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode itu harus membuktikan persyaratan kepemilikan ijazah tersebut.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, Pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.

Alih-alih menggugat, Bambang Tri dan Gus Nur justru kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.

Hingga pada dua tahun silam, keduanya ditahan di Mabes Polri.

Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari kasus perdata dipindah ke pidana.

Baca juga: Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 105 Miliar untuk Pembenahan TPA Burangkeng

Baca juga: Perdana Jadi Produser Film, Lesti Kejora Nangis Saat Baca Skrip

“Karena ini peristiwa pidana beban pembuktian ada sama jaksa dan polisi yang bertanggung jawab pembuktian tentang tuduhan kepada Bambang Tri dan Gus Nur bahwa beritanya hoaks beritakan Jokowi ijazahnya palsu tapi faktanya tidak pernah dibuktikan di pengadilan sampai incraht maksudnya kasasi ijazah aslinya Jokowi tidak ada sampai detik ini,” ungkapnya.

Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di PN Jakarta Pusat, Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu untuk menuntut adanya kepastian hukum, manfaat fungsi hukum, dan terwujudnya keadilan.

Eggi Sudjana mencontohkan sejumlah presiden yang tidak memiliki kepastian hukum atas tudingan terhadapnya.

Di antaranya zaman Presiden Soekarno yang dituduh komunis namuj tidak diadili, lalu zaman Presiden Soeharto yang dituduh dengan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: Hadapi Myanmar di Laga Tandang Perdana Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Bakal Terapkan Formasi 3-4-3

Baca juga: Shin Tae-yong Prediksi Laga Timnas Indonesia Lawan Myanmar Bakal Sulit

Hingga kini tuduhan tersebut tidak kunjung diadili dan tidak memeroleh kepastian hukum.

“Jadi tidak ada kepastian hukum nah ini janganlah kami ini sayang dengan Jokowi bahwa martabat sebagai presiden sekarang sudah mantan itu harus betul-betul ada martabatnya bagi bangsa karena berpengaruh suka atau tidak kita sama Jokowi dia presiden kita dia harus menjaga martabat,” tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved