Pilgub Jakarta
Tim RIDO Sebut Golput yang Menang Bukan Pram-Doel, Ray Rangkuti: Berarti Tidak Mau Terima Kekalahan
Ray menilai bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka sangat lemah dan tidak berdasar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswon (RIDO) kalah unggul dari Pramono Anung-Rano Karno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kubu RIDO lalu menyinggung suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih kecil dari angka golongan putih (Golput).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, pun mengatakan, seharusnya kekalahan ini menjadi bahan refleksi bagi tim RIDO dari Pramono Anung-Rano Karno, sebelum mengkritik pihak lain.
Ray menilai bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka sangat lemah dan tidak berdasar.
BERITA VIDEO : BEGINI LAWAKAN CAK LONTONG SOAL SAKSI RIDO WALK OUT
"Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan RIDO tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah,” katanya.
Menurut dia, analisis bahwa suara Pramono-Rano kalah dari angka Golput tidak relevan.
Sebab faktanya, pasangan RIDO sendiri justru lebih buruk lagi dibandingkan angka Golput.
“Kalau Pramono-Rano kalah dari Golput, pasangan RIDO ini lebih parah lagi. Apa tidak malu meminta putaran kedua?,” tegasnya.
Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Bakal Dapat Jabatan?
Lebih lanjut, Ray menyoroti upaya tim RIDO yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup,” katanya.
Namun, Ray juga mengingatkan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim MK.
“Di Republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim,” pungkasnya.
Tunjuk Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Tim hukum kami pak Todung Mulya Lubis dan kami siapkan juga bukti-buktinya, C1 kami juga komplet, apa yang kami analisa sebelum ini putusan akhirnya sama," ungkap Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi, Senin (9/12/2024).
Prasetyo menuturkan tim pemenangan tetap optimistis meskipun akan banyak gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami siap kalah dan siap menang. Jangan sampai jerih payah kita semua dicari-cari kesalahannya," ucap dia
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.
“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.
Menurut Ramdan pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.
Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Di sisi lain, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan, gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu (11/12/2024).
“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
RK - Pramono Tertawa Lepas dan Saling Peluk, Rano Karno: Politik Sekadarnya, Persahabatan Selamanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 Jakarta ke MK, Ternyata Begini Faktanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan |
![]() |
---|
Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.