Kasus Penganiayaan

Bersama Temannya, Siswa Kelas 12 SMAN 70 Jaksel Aniaya Adik Kelas di Toilet Sekolah Hingga Memar

Di dalam toilet itu, sudah ada pelaku berinisial F alias C dan di dalam toilet terjadi kesalah pahaman.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
LADBIBLE via Kompas.com
Ilustrasi: Insiden Penganiayaan --- Aksi bullying berujung penganiayaan dan pengeroyokan pecah di SMAN 70 Bulungan, Kecamatan Kebayora Baru, Jakarta Selatan pada (28/11/2024) lalu. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Aksi bullying berujung penganiayaan dan pengeroyokan pecah di SMAN 70 Bulungan, Kecamatan Kebayora Baru, Jakarta Selatan pada (28/11/2024) lalu.

Dalam kasus bullying, penganiayaan dan pengeroyokan ini, seorang siswa adik kelas disiksa oleh seniornya siswa kelas 12 di toilet lantai 2 sekolah hingga alami luka memar dan lebam dibeberapa bagian tubuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan, dalam aksi bullying, penganiayaan, dan pengeroyokan itu, awalnya korban berinisial ABF kelas 10 dipanggil teman sekelasnya berinisial M untuk ke toilet.

Di dalam toilet itu, sudah ada pelaku berinisial F alias C dan di dalam toilet terjadi kesalah pahaman.

"Kesalah pahaman ini, membuat F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. F kemudian, memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya," kata Ade Ary, Kamis (12/12/2024).

BERITA VIDEO : KRONOLOGO SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG DAN DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY

Menurutnya, ada beberapa rekan F yang ikut aniaya korban yaitu berinisial A, M dan R. Ketiganya menendang, memukul perut, dada, dan paha korban.

"Korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku," tegasnya.

Ade Ary menjelaskan, orangtua korban yang tahu kejadian ini sudah melaporkan ke sekolah dan kemudian memproses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiga Kakak Kelas Terbukti Terlibat Lakukan Bullying yang Tewaskan Siswa Kelas 3 SD di Subang

"Kami telah menerima laporan dengan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76 Jo Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Ia pun menimbau agar orangtua untuk lebih peduli lagi memerhatikan pergaulan anak-anaknya di rumah maupun sekolah.

"Pihak sekolah juga perlu lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan antar siswa," tegasnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved