Kasus Korupsi

Penyidik KPK Amankan Dokumen Kasus Korupsi Dana CSR usai Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pintu gerbang Bank Indonesia Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah dokumen tersebut diamankan usai Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 16 Desember 2024. 

Penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) dimulai sejak pukul 19:00 WIB.

Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan hal itu, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Remaja Pembegal Payudara Ternyata Sudah Punya Anak, Tak Merasa Bersalah Meski 8 Kali Beraksi

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Sengketa Selesai di Tingkat Kecamatan

"Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI," kata Rudi  Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami," imbuhnya.

Rudi kemudian membicarakan upaya pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.

Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

"Pasti, pasti akan dipanggil," katanya.

Baca juga: Seorang Perempuan Berkerudung Nekat Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Bekasi

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Perumahan Papan Mas Bekasi Terjadi 10 Kali Per Satu Bulan

Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE).

KPK sendiri hingga kini belum juga mengumumkan perkara ini ke publik dengan lebih detail.

Status kasus ini sendiri menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Geledah paksa

Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

Penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Tukang Jahit di Pasar Baru Cikarang Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pengeroyokan

Baca juga: Unsika Pakai Kontainer Bekas untuk Ruang Kelas, Cellica Anggap Kampus Tak Punya Perencanaan Matang

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2024. 

Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR di BI dan OJK itu bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. 

Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu lalu, 18 September 2024.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," imbuhnya

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Pindah ke Jalan Jenderal Ahmad Yani

Baca juga: Warga Depok Antusias Daftar Mudik Motor Gratis Nataru di Stasiun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.

Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved