Kasus Korupsi
Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Timah, Tangis Harvey Moeis Pecah dan Sebut-Sebut Nama Sandra Dewi
Harvey Moeis bahkan beberapa kali berhenti berbicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hadapan Majelis hakim.
TRIBUNBEKASI.COM — Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Harvey Moeis berulang kali menyebut nama istrinya, yakni Sandra Dewi.
Dalam pembacaan pledoi itu, Harvey Moeis bahkan beberapa kali berhenti berbicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hadapan Majelis hakim.
"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan atau persidangan," ucap Harvey Moeis di persidangan.
"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, khususnya istri saya, Sandra Dewi," lanjutnya sembari menyeka air mata.
Setelah sempat diam beberapa saat, Harvey mengatakan, bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Begal Motor Bersenjata Tajam Ancam Tusuk Paha Korbannya, Bawa Kabur Motor dan HP
Di sisi lain, menurut Harvey, Sandra Dewi juga sosok yang paling dirugikan dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Namun kata Harvey Moeis, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya saat menjalani masa hukuman.
"Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata Harvey Moeis.
Selain itu, lanjut Harvey Moeis, istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam, sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.
"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," pungkasnya.
Baca juga: Warga Kebon Kacang Bentrok dengan Pekerja Proyek, 1 Orang Pekerja Tewas
Baca juga: Hadir Armada Shuttle K-99 Feeder BTS Rute Jababeka-Stasiun Cikarang
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, 9 Desember 2024.
Baca juga: Pria Ini Terkejut Bukan Main, Hendak Salat Subuh, Temukan Istrinya Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Baca juga: Hasil Ramp Check, Dishub DKI Temukan 126 Bus Angkutan Nataru Tidak Layak Jalan
Selain dituntut pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 18 Desember 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 18 Desember 2024, di KFC Grand Wisata
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 18 Desember 2024 di Rengasdengklok
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 18 Desember 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Harvey Moeis
sandra dewi
sidang kasus korupsi
tata niaga komoditas timah
Pengadilan Tipikor Jakarta
Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Gandeng Auditor Negara, KPK Secepatnya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.