Kasus Korupsi
Kejati Jakarta Sita Uang Rp 1 M dari Rumaah ASN Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejati Jakarta juga memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari dalam rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta.
Penyitaan uang tunai Rp 1 miliar itu saat Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyita uang tersebut saat proses penggeledahan.
"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.
Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu ditemukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Hanya saja Syahron tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dimaksud tersebut.
Baca juga: Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 28 Gram Lebih, Dibagi 35 Klip
Dia juga tidak memberikan gambaran lokasi rumah ASN yang digeledah tersebut.
"(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Syahron.
Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.
"Sedang didalami penyidik ya," pungkasnya.
Baca juga: Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru
Periksa Kepala Dinas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis, 19 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan usai Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
uang tunai
aparatur sipil negara (ASN)
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.