Kasus Timah

BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Diharuskan Bayar Denda Rp 1 Miliar

Harvey Moeis, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah pada kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta guna menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu, 18 Desembe 2024. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved