Kasus Suap

Sidang Kasus Suap 3 Hakim Surabaya Ungkap Peran Erintuah, Bagi-bagi uang Untuk Pastikan Vonis Bebas

Pengadilan Tipikor menyidangkan kasus 3 hakim PN Surabaya yang menerima suap senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Sidang pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Uang miliaran rupiah tersebut dialirkan ke tiga hakim tersebut agar mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak politisi dan pengusaha yang jadi terdakwa kasus pembunuhan.

Ketiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka menerima uang suap tersebut dari Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, pengacara dan orangtua Ronald Tannur.

Besaran uang suap ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang suap dari orangtua Ronald Tannur tersebut diserahkan ke para hakim melalui perantaraan Lisa Rahmat yang berprofesi sebagai pengacara.

Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik dalam beberapa tahap.

Erintuah kemudian membagikan uang suap tersebut kepada dua rekannya.

Menurut jaksa, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sekilas Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved