SIM Keliling
Libur Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 25 Desember 2024 Tutup, Begini Ketentuannya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur Nasional.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pada tanggal 24 sampai 31 Desember 2024, Pelayanan Perpanjangan SIM sore libur.
Hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 Desember 2024 dan 26 Desember 2024, Pelayanan Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Pelayanan SIM Keliling dan pelayanan SIM lainnya kembali dibuka pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, pelayanan pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik, dan Unit SIM Keliling DIliburkan.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme Perpanjangan SIM.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Wastewater Treatment Plant Staff
Baca juga: Libur Nataru, PLN Sediakan 160 SPKLU Siap Pakai di Sejumlah Rest Area Jalur Mudik dan Lokasi Wisata
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Karawang Diringkus Polisi, Jasad Korban Dibuang di Kali
Baca juga: KPK Bongkar Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR, dari Suap Hingga Judicial Review
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral
Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Ada di Kediaman Bekasi Usai Dikabarkan jadi Tersangka KPK
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi
Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih
Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi
Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 13 Agustus 2025 di Cikarang |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 13 Agustus 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Rabu ini, 13 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 12 Agustus 2025 di Cikarang Barat |
![]() |
---|
Cek SIM Keliling Karawang, Selasa 12 Agustus 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.