Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis, Mau Tarik Uang di ATM Tapi Saldonya Nol

Istri salah satu hakim PN Surabaya yang jadi terdakwa kasus suap, menceritakan saldo di ATM-nya yang nol rupiah alias kosong

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Sidang pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar. Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah (split). Heru, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disidangkan secara terpisah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com   

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved