Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Bakal Penuhi Panggilan KPK pada Senin 13 Januari 2025

Hasto Kristiyanto pun mengaku sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Senin mendatang, 13 Januari 202

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers persiapan peringatan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025. 

Sebelumnya, informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Januari 2025 Ini

Baca juga: Sebanyak 7.000 Lebih Calon PPPK Akan Jalani Tes MCU di Stadion Patriot Candrabhaga Mulai Besok

Ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hasil pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun membeberkan beragam upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.

Namun, kata Setyo Budiyanto, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara

Yaitu, pertama Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Kedua, Hasto Kristiyanto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024

Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved