Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Keluarga Korban dan Saksi Penembakan Bos Rental di Tangerang Ajukan Enam Permohonan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan permohonan itu disampaikan usai LPSK mendatangi keluarga korban dan sejumlah saksi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIRACAS — Keluarga korban dan sejumlah saksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan permohonan itu disampaikan usai LPSK mendatangi keluarga korban dan sejumlah saksi.
“Keluarga korban menyampaikan akan ke LPSK, tapi karena ada halangan akhirnya LPSK menjemput bola, kami pergi ke keluarga korban, menemui keluarga korban, permohonan dibuat dari keluarga dan ada saksi-saksi,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Susilaningtyas menjelaskan terdapat enam permohonan yang disampaikan kepada pihaknya dari para pelapor, diantaranya mengajukan perihal permohonan pendampingan hingga keluarga korban meminta restitusi.
“Ya keluarga ada pengajuan restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Panca Sakti Bekasi Gelar Seminar Peran Guru dan Orangtua untuk Perkembangan Otak Anak
Baca juga: Winn Gas Luncurkan Kompor Gas Inovasi Baru, Ada Dua Alternatif yang Ditawarkan
Susilaningtyas menuturkan perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme perlindungannya nanti sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelahan, berdasarkan hasil penelahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa, terus kemudian hasil penelahannya apa saja,” tuturnya.
Susilaningtyas mengungkapkan, diperkirakan dari peristiwa yang sudah berlalu, putusan pengabulan permohonan akan disampaikan lebih kurang satu bulan.
“Kalau pada secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata SE MM CHRMP mengakui ada satu anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca juga: Hadiri Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Wabup Karawang Terpilih, Maslani: Jabatan Ini Ujian
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Instruksi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebutkan, insiden penembakan itu berpangkal dari persoalan pembelian mobil.
"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dan dalam insiden tersebut, salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," kata Denih Hendrata dalam konferensi pers, Senin.
Penembakan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kasus Penembakan
bos rental mobil
Wakil Ketua LPSK
Susilaningtyas
Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Masih Sakit Hati |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Terdakwa Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Sertu Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Hasil Visum Kasus Penembakan Bos Rental Diungkap di Sidang, Ada Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.