Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Mangkir saat Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
TRIBUNBEKASI.COM — Sempat mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Djuyamto, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Adapun sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga: Pemkab Bekasi Butuh Dana Rp 1 Triliun Lebih untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya
Baca juga: Luncurkan Program ASTUTI, Pupuk Kujang Bantu Pencegahan Stunting di Wilayah Cikampek
Tegaskan Siap Datang
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya telah siap untuk menenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi asal Yogyakarta ini pun menyatakan bakal hadir langsung ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Hasto Kristiyanto pun mengaku sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Senin mendatang, 13 Januari 2025.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10," tandas Hasto Kristiyanto di sela-sela konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Hasto mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.
Baca juga: Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Asep Surya Atmaja Minta Semua Pihak Bersatu
Baca juga: Penetapan Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih, Ade Kunang Tak Hadir, hanya Wakilnya Asep Surya Atmaja
"Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Hasto Kristiyanto pun menyatakan telah memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK.
Sebab, kata Hasto, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
gugatan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.