Berita Kriminal

Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkoba, BNN Ungkap Keterlibatan Warga Binaan dan Petugas Rutan

BNN membongkar kasus narkoba itu bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kantor BNN Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika di awal tahun 2025 ini.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan BNN bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC, dan 3.896 gram cathinone. 

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Kantor BNN, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Irjen I Wayan Sugiri menuturkan dari 11 kasus ini sebanyak 44 orang menjadi tersangka di antaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. 

Pada Minggu lalu, 5 Januari 2025, BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN.

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Turun Rp 8.000 Per Gram jadi Segini

Baca juga: Rencana Muprov Kadin Jawa Barat di Kota Bekasi Diwarnai Aksi Demo

JN ditangkap di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram.

Berawal dari penangkapan JN, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah untuk diedarkan. 

FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. 

Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin lalu, 6 Januari 2024.

“Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum Sipir berinisial MA dan DM,” tambah Irjen I Wayan Sugiri.

Baca juga: Jasad Lelaki Mengambang di Perairan Marunda, Ditemukan Kartu Identitas Purnawirawan Brigjen TNI

Baca juga: Usup Supriatna Resmi Gantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I.

Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg serta 2.680 butir PCC.

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved