Berita Kriminal
Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkoba, BNN Ungkap Keterlibatan Warga Binaan dan Petugas Rutan
BNN membongkar kasus narkoba itu bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Kasus Narkoba di Bali
Berdasarkan informasi dan analisa intelijen, Kamis lalu, 8 Januari 2025, Tim BNN Provinsi Bali mengamankan empat orang residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial WR, SP, PHS, dan PMW.
Keempatnya terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar.
WR diamankan dengan barang bukti 45,51 gram narkotika jenis sabu di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut dari SP yang berperan sebagai pengendali dan diamankan Tim BNN Provinsi Bali bersama temannya berinisial PHS yang juga berperan sebagai pengedar narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Narkotika saat Lagi Makan Warung
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 14 Januari 2025
Keduanya diamankan di kawasan Sesetan dengan barang bukti berupa 10,52 gram sabu.
Sementara itu, di tempat lain pada Kamis lalu, 9 Januari 2025, Tim BNN Provinsi Bali mengamankan PMW di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 55,57 gram.
PMW diketahui pernah menerima narkotika juga dari SP.
Tim BNN Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan residivis tersebut dengan menggeledah kediaman SP yang berada di Monang Maning Denpasar.
Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Unit Satwa K9, ditemukan barang bukti narkotika seberat 1.447,57 gram yang dibungkus dalam kemasan Chinese Tea dan terkubur di dalam tanah halaman rumah SP.
“SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN Provinsi Bali pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2022,” ucapnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 14 Januari 2025 ini di Kantor Desa Cibening Kecamatan Setu
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 14 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang
Sedangkan PMW merupakan residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, PHS bebas pada tahun 2021, sementara WR bebas tahun 2023.
Setelah itu Tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dngan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.