Berita Nasional

Sebut Nama Jokowi dan Aguan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2

Abraham Samad menyebut proyek PSN PIK 2 itu kental nuansa korupsi dan dia meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait PSN PIK 2.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPOR KPK - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Tampak mantan Ketua KPK, Abraham Samad memberikan keterangan usai melaporkan dugaan korupsi tersebut. 

Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

Baca juga: Dukung Proyek LRT Jakarta, Transjakarta Modifikasi Jalur Layanan di Manggarai, Begini Perubahannya

Baca juga: Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 6 Februari 2025, Apa yang Disiapkan Pemkab Bekasi?

Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlid pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," ujarnya.

Sementara, aktivis Said Didu menyebutkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 itu untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," kata Said.

Ia menyebut, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved