Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kini Jadi Tahanan Polisi

Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Rudy Kurniawan, jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di kantor polisi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Prayoga
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
TERSANGKA KASUS PENCABULAN - Rudy Kurniawan (baju biru muda), oknum Anggota DPRD Kota Depok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan digiring ke Mapolres Metro Depok, Jumat (31/1/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Rudy Kurniawan (RK), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rudy pun digiring polisi ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1/2025).

Selanjutnya, politisi PDIP tersebut ditahan di kantor polisi.

Penahanan ini dilakukan setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudi Kurniawan.

Saat berada di Mapolres Metro Depok, Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu nampak lesu dengan raut muka datar tanpa ekspresi.

Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam.

Pada satu kesempatan, Rudy Kurniawan berjalan dari kantor Satreskrim Polres Metro Depok dengan pengawalan dua anggota polisi menuju sebuah mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penangkapan dan penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kata Zen, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.

“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.

Praperadilan Ditolak 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

RK merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved