Eksekusi Rumah

Tangis Mursiti Pecah saat Menteri ATR Berikan Rp 25 Juta/KK untuk Korban Pengosongan Lahan di Bekasi

Bukan tanpa sebab, lahan yang ditempati Mursiti dan sejumlah warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)  dan bukan termasuk dalam lahan sengketa.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
MENANGIS HARU --- Mursiti, korban eksekusi pengosongan lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menangis haru dan berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menemui para korban eksekusi pengosongan lahan, Jumat (7/2/2025). Mursiti terlihat mencium hingga memeluk Nusron Wahid yang membela warga. 

Nusron menuturkan ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah. Sebab warga yang rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa lahan.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," tuturnya.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," ucapnya lagi.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved