Berita Bekasi

Pembongkaran Tower di Atas Rumah Tidak Kunjung Dilakukan, Warga Telaga Elok Bekasi Temui DPRD 

Baron berharap usai pengaduan ke dewan itu aspirasi warga dapat didengar dan ada upaya penindakan untuk tower tersebut dibongkar.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
TEMUI ANGGOTA DPRD - Baron Arta selaku warga RT 06 RW 13 Blok K1 RT 06 RW 13, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi saat mendatangi agenda reses anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, pada Minggu (9/2/2025). Baron menyampaikan keluhan terkait pembangunan tower di lantai tiga rumah tetangganya melalui Ketua RT 06 RW 13, Rosadi. 

“Dari Distaru tapi yang jelas memang respon dari Pj Wali Kota luar biasa begitu berita ini viral, kemudian langsung merespon untuk agar mereview bangunan towerr yang ada di rw 13,” lugas Kamil.

Baca juga: Festival Durian di Leuwiliang Bogor, Cukup Bayar Rp 75.000, Pengunjung Bisa Lahap Durian Sepuasnya

Baca juga: Pesta Miras Tewaskan 8 Orang Warga Cianjur, Polisi: Mereka Racik Alkohol 96 Persen dengan Bahan Lain

Kamil menuturkan untuk upaya dari pihaknya akan merencanakan pertemuan antara seluruh warga yang menolak pembangunan tower dengan pihak Pemkot Bekasi serta Ketua DPRD, Sardi Effendi.

“Mungkin nunggu minggu depan, setelah reses ini, kami akan menjadwalkan audiensi kepada warga RW 13 dengan ketua dprd, harapannya sih saya menyampaikan ke ketua DPRD untuk menghadirkan pihak terkait, seperti Distaru, lalu dinas pertamanan dan terkait izin yang keluar juga mendapat solusi atas keluhan warga bagaimana penyelesaiannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, penolakan terkait pembangunan tower itu dimulai saat pengurus pembangunan tower diduga ingkar janji dengan warga sejak rencana pembangunan pada tahun 2023 hingga terealisasi tahun 2024.

 Saat 2023, pihak pengurus proyek menawarkan saat sosialiasi kepada warga akan dibuatkan penguat sinyal, namun kenyataannya justru yang dibuat adalah tower.

Lalu pihak pengurus proyek juga menyampaikan untuk jenis tower yang akan dibangun adalah monopol.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Februari 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 10 Februari 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Namun kenyataannya saat rampung dibangun justru berjenis Self Supporting Tower (SST).

Kemudian warga belum memahami apakah pembangunan tower di lantai tiga rumah warga adalah pilihan yang tepat secara aturan atau tidak.

Pihak warga juga belum mengetahui apakah bahan konstruksi pembuatan tower tersebut dinilai layak atau tidak.

Kemudian prosedur pembangunan tower dengan bagian bawah ditanam di lantai tiga rumah warga apakah mampu menahan bobot tower.

Sebab pihak terkait pengurus proyek tower tersebut belum juga memberikan hasil Hammer Test atau pengujian palu pantul sebagai metode untuk mengetahui kekuatan beton.

Sementara Ketua RT 06 RW 13, Rosadi membenarkan kalau warganya keberatan dengan terpasangnya tower dengan warna tiang merah dan putih itu.

Baca juga: Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx Ucapkan Sumpah dan Janji jadi WNI, Siap Bela Squad Garuda

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin Besok, 10 Februari 2025, di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Tercatat ada lebih kurang 66 KK atau keseluruhan warganya menyatakan keberatan, kecuali penghuni rumah yang diketahui pasca tower rampung dibangun kerap tidak berada di kediaman.

Berdasarkan keluhan warga tersebut, dirinya mengaku sempat membicarakan solusi dengan penghuni yang kediamannya dibangun tower tersebut, hanya saja hasilnya tidak kunjung menemukan solusi.

"Menegur (pemilik rumah) pernah secara halus dengan forum rapat warga tapi beliau tetap kukuh dengan alasan kalau dia menggagalkan perjanjian dia akan kena hukum," ucap Rosadi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved