Berita Kriminal
Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi
Kompol Eko Adi Setiawan membeberkan, dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, kata Eko, melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan CCTV, dan meminta keterangan saksi.
"Pelaku pertama yang diamankan adalah A dan R di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025," jelas Eko.
Dari tangan kelima pelaku, Polsek Palmerah menyita Kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs
Tiga pelaku utama R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Untuk penadah, pasangan suami-istri B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan hukuman lima tahun," imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.