Berita Kriminal

Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi

Kompol Eko Adi Setiawan membeberkan, dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
BARANG BUKTI - Tiga unit sepeda motor hasil ungkap kasus Polsek Palmerah dari tangan lima tersangka. Tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. 

Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, kata Eko, melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan CCTV, dan meminta keterangan saksi.

"Pelaku pertama yang diamankan adalah A dan R di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025," jelas Eko.

Dari tangan kelima pelaku, Polsek Palmerah menyita Kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga unit sepeda motor hasil curian.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs

Tiga pelaku utama R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

"Untuk penadah, pasangan suami-istri B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan hukuman lima tahun," imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved