Pagar Laut Bekasi

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Dibongkar PT TRPN, Dirjen PSDKP Turun Tangan Mengawasi

Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PAGAR LAUT BEKASI - Proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan menggunakan satu buah alat berat berjenis ekskavator. 

Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. 

Pembongkaran pagar laut itu dilakukan oleh sejumlah pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik pagar laut dengan mengerahkan satu alat berat eskavator. 

Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.
Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.
"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: PN Cikarang Sebut Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Ikut Tandatangani Dokumen Sita Eksekusi di Tambun

Baca juga: Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi

Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan TribunBekasi.com di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan satu buah alat berat berjenis ekskavator.
Sejumlah karyawan PT TRPN juga terlihat melakukan pembongkaran dengan cara mencabut pagar bambu tersebut menggunakan tangan.

Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025

Bongkar sendiri

Sebelumnya diberitakan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengatakan pagar laut yang mereka buat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) mendatang.

"Direncanakan secepat-cepatnya (pembongkaran-red) hari Selasa," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).

Deolipa Yumara menjelaskan rencana pembongkaran pagar laut tersebut sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pembongkaran tersebut diperkirakan akan melibatkan belasan pegawai PT TRPN.

"Jadi kami tidak perlu melibatkan negara, ada 13 pegawai PT TRPN yang bongkar, biar kami yang mencabut, karena kami yang punya dosa, negara kan tidak pernah punya dosa," jelasnya. 

PAGAR LAUT BEKASI - Banner segel yang dipasang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Segel itu dilakukan karena pembangunan pagar laut di lokasi tersebut proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PAGAR LAUT BEKASI - Banner segel yang dipasang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Segel itu dilakukan karena pembangunan pagar laut di lokasi tersebut proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Istimewa)

Deolipa belum dapat memastikan kapan pagar laut dengan panjang lebih kurang lima kilometer itu rampung.

Hanya saja pekerjaan pembongkaran ditargetkan segera selesai dengan cepat. 

“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kami bongkar habis," tutupnya. 

Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek itu tiidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pada Rabu lalu (15/1/2025) KKP telah melakukan segel terkait proyek tersebut.

Baca juga: Terkait Penolakan Tower, DPRD dan Pemkot Bekasi akan Mediasi Warga RW 13 Harapan Baru Bekasi

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok 10 Februari 2024 di SGC Mall Cikarang

Oknum ATR/BPN

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved