Pagar Laut Bekasi
Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Dibongkar PT TRPN, Dirjen PSDKP Turun Tangan Mengawasi
Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dedi Mulyadi menjelaskan, usai bertemu dengan Nusron, ia akan bertemu dengan pihak TNI AL untuk membongkar secara keseluruhan.
Namun dikarenakan dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, ia justru akan berkoodinasi dengan pihak Sekda terlebih dahulu.
“Hari ini kan saya belum bisa ngomong harus koordinasi dengan TNI AL karena saya belum menjabat tetapi saya sudah meminta kepada pihak Sekda untuk berkoordinasi dengan TNI AL karena untuk bongkar total PT tidak akan bisa ini,” jelasnya.
Baca juga: Padukan Tradisi Air Beras dan Inovasi Modern, Duvaderm Luncurkan Ageless Peptide Serum
Baca juga: Ratusan Santri di Ponpes Karawang Nikmati Makan Bergizi Gratis
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya akan menerima apapun keputusan oleh pihak terkait untuk melakukan tindakan.
Sebab ia pun membenarkan kalau kliennya itu melakukan pelanggaran.
Terkait aturan atau kebijakan secara undang-undang untuk pagar laut itu dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
“Memang bahasanya melanggar undang-undang memang kami dari awal mengakui kami melanggar, tidak ada persoalan karena kalau diminta kami untuk membongkar lalu kami laksanakan pembongkaran,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Deolipa menjelaskan PKKPRL belum dimiliki, namun kliennya justru tetap melakukan pembangunan.
Baca juga: Perusahaan yang Membuat Pagar Bambu di Laut Tarumajaya Bekasi Mengakui Melanggar Aturan
Baca juga: Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Hingga pada Rabu, 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan.
“Jadi memang sudah diurus (PKKPRL) tapi belum jadi, terus karena juga sudah disegel ini kami harus patuh tapi kemudian ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera diurus langsung kemarin ada perintah itu kami segera mengurus,” jelasnya. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra; Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Marjaya Sargan Berstatus Tersangka Kasus Pagar Laut Segara Jaya |
![]() |
---|
Nelayan Tarumajaya Bekasi Bersyukur Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Marjaya, Anggota DPRD Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi, Ternyata Anak Didik Saan Mustofa |
![]() |
---|
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat pada Kasus Pagar Laut |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Marjaya Sargan, Ternyata Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.