Pagar Laut Bekasi

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Dibongkar PT TRPN, Dirjen PSDKP Turun Tangan Mengawasi

Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PAGAR LAUT BEKASI - Proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan menggunakan satu buah alat berat berjenis ekskavator. 

Dedi Mulyadi menjelaskan, usai bertemu dengan Nusron, ia akan bertemu dengan pihak TNI AL untuk membongkar secara keseluruhan.

Namun dikarenakan dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, ia justru akan berkoodinasi dengan pihak Sekda terlebih dahulu.

“Hari ini kan saya belum bisa ngomong harus koordinasi dengan TNI AL karena saya belum menjabat tetapi saya sudah meminta kepada pihak Sekda untuk berkoordinasi dengan TNI AL karena untuk bongkar total PT tidak akan bisa ini,” jelasnya. 

Baca juga: Padukan Tradisi Air Beras dan Inovasi Modern, Duvaderm Luncurkan Ageless Peptide Serum

Baca juga: Ratusan Santri di Ponpes Karawang Nikmati Makan Bergizi Gratis

Sementara Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya akan menerima apapun keputusan oleh pihak terkait untuk melakukan tindakan.

Sebab ia pun membenarkan kalau kliennya itu melakukan pelanggaran.

Terkait aturan atau kebijakan secara undang-undang untuk pagar laut itu dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

“Memang bahasanya melanggar undang-undang memang kami dari awal mengakui kami melanggar, tidak ada persoalan karena kalau diminta kami untuk membongkar lalu kami laksanakan pembongkaran,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Deolipa menjelaskan PKKPRL belum dimiliki, namun kliennya justru tetap melakukan pembangunan.

Baca juga: Perusahaan yang Membuat Pagar Bambu di Laut Tarumajaya Bekasi Mengakui Melanggar Aturan 

Baca juga: Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Hingga pada Rabu, 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan. 

“Jadi memang sudah diurus (PKKPRL) tapi belum jadi, terus karena juga sudah disegel ini kami harus patuh tapi kemudian ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera diurus langsung kemarin ada perintah itu kami segera mengurus,” jelasnya. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra; Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved